Ketua KPU Bacakan Usulan Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Begini Isinya - Beritasatu

 

Ketua KPU Bacakan Usulan Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Begini Isinya

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menyetujui Rancangan Peraturan KPU dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Senayan, Minggu (25/8/2024). 

Adapun rancangan PKPU ini perihal perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota. 

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Tok! Komisi II DPR Menyetujui RPKPU Nomor 8

Dalam rapat hari ini, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 ada pasal-pasal terdampak yang secara substansi dan teknis disesuaikan. Pasal terdampak adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139 dan Pasal 15. 

“Perkenankan kami membacakan hanya usulan perubahan dari PKPU Nomor 8 akibat putusan 60 dan 70,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam rapat. 

Baca Juga: RPKPU Nomor 8 Disahkan, Partai Golkar Bakal Ubah Strategi

Afifuddin mengatakan usulan perubahan untuk Pasal 11 ayat (1) persis seperti putusan Mahkamah Konstitusi, berikut isinya; 

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan: 

a. untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 


1) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut 

2) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut. 

3) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut; dan 

4) provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut. 

Pasal 11 ayat (1) 


b. untuk mengusulkan calon bupati dan wakiI bupati atau wali kota dan wakil wali kota: 
1) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut; 

2) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; 

3) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu ataugGabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut; 

4) kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut. 

Afifuddin melanjutkan Pasal 11 ayat (2), (3) dihapus. Kemudian, Pasal 11 ayat (7) yang tadinya tidak ada, dimasukkan, berikut isinya:

Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. 

Pasal 13 ayat (1) huruf d, usulannya adalah Pasal 13 ayat (1) huruf c, yaitu: dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas:


(a) ...
(b) ...
(c) ...
(d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan formulir Model B. Pencalonan parpol.

Selanjutnya untul Pasal 15, Afifuddin membacakan draf awal dan usulan perubahannya. 
Sebelumnya, syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

Usulan perubahan setelah putusan MK:


Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon. 

Kemudian untuk PKPU Pasal 95 ayat (2) , Pasal oo ayat (1) dan Pasal 135 usulan perubahannya hanya penyesuaian redaksi saja. Pasal 139 juga dihapus. 

"Selanjutnya masukan terkait dengan perubahan di format formulir, format formulir Model B.Pencalonan.Parpol.KWK pada lampiran enam romawi (VI) dan formulir Model BB.Pernyataan.calon.KWK pada lampiran delapan romawi (VIII), disesuaikan perubahan substansi dalam PKPU," ucap Afifuddin. 

"Artinya, kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini (baru), maka itu langsung kita sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara. Kita sesuaikan dengan perolehan suara sah di Pemilu terakhir. Demikian," pungkasnya.

Baca Juga

Komentar

Informasi Indonesia - Terbaru - Google Berita