Cara Cek NIK Dipakai Dukungan Calon Independen, Lengkap dengan Tahapannya - inews

 

Cara Cek NIK Dipakai Dukungan Calon Independen, Lengkap dengan Tahapannya

JAKARTA, iNews.id - Cara cek NIK dipakai dukungan calon independen ini perlu untuk disimak. Diketahui, calon independen pilkada harus mengumpulkan KTP warga yang mendukungnya, dengan jumlah tergantung provinsinya.

Di Jakarta yang jumlah daftar pemilih tetapnya (DPT) sejumlah 8,2 juta jiwa, calon independen harus mengumpulkan KTP sebanyak 7,5 persen jumlah penduduk. Dengan kata lain, calon independen harus mengantongi 618.750 KTP.

Namun, belakangan viral berita pasangan calon independen Jakarta yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mencatut KTP milik warga. Banyak warga melapor bahwa nama dan NIK KTP-nya dipakai sebagai syarat dukungan Dharma-Kun.

Salah satu yang viral adalah pencatutan KTP dua anak Anies Baswedan. Begitu juga KTP adik dan sebagian tim Anies. Sementara KTP Anies sendiri masih aman tidak dicatut.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies dalam akun X @aniesbaswedan dikutip, Jumat (16/8/2024).

Kedua anak yang KTP-nya dicatut itu adalah Mikail Baswedan dan Kaisar Baswedan.

Bawaslu mengimbau masyarakat mengecek nama atau NIK dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024 pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Berikut cara lengkap mengeceknya.

1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

2. Pilih fitur 'Tahapan Pemilihan'

3. Klik menu 'Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada'

4. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

5. Ceklis pilihan 'Saya bukan robot'

6. Klik 'Cari'

Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK anda terdaftar dalam dukungan calon perseorangan atau tidak.

Cara Lapor apabila NIK Dicatut

Apabila anda merasa tidak mendukung calon tertentu tetapi identitasnya tercatut dalam dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, anda dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.

Itulah cara cek NIK dipakai dukungan calon independen beserta cara melapornya apabila identitas anda dicatut.

Baca Juga

Komentar

Informasi Indonesia - Terbaru - Google Berita