Audiensi dengan Aktivis 98-Mahasiswa, KPU Jamin Pilkada Ikuti Putusan MK - detik

 

Audiensi dengan Aktivis 98-Mahasiswa, KPU Jamin Pilkada Ikuti Putusan MK

Jakarta 

-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima audiensi dari para aktivis 98 dan mahasiswa. Audiensi tersebut dilakukan dengan tujuan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Audiensi digelar di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). Audiensi dihadiri oleh para aktivis di antaranya Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, Ray Rangkuti, Natalia Soebagjo hingga perwakilan mahasiswa.

Dalam audiensi tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya akan mengikuti semua putusan MK. Afif mengatakan DPR dan KPU akan melakukan rapat dengar pendapat untuk membahas revisi PKPU tindak lanjut putusan MK itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan tindak lanjut putusan MK. 21 (Agustus) kami kirimkan surat drafnya perubahan itu untuk mengadaptasi putusan 60 dan 70," ujar Afif.

Afif memahami adanya kekhawatiran publik, jika KPU tidak akan menindaklanjuti putusan MK. Namun, dia menegaskan jika semua putusan MK akan diakomodir dalam PKPU.

"Saya tahu teman-teman, bapak, ibu sekalian apa latar belakangnya pikirannya seakan-akan 'ini KPU mau ngelak' segala macam. Ya kita tunggu nanti pas pendaftarannya. Juknis kita buat hari ini untuk diumumkan. Di dalam juknis sudah kita adaptasi juga putusan 60 dan 70," jelas dia.

"Lantas kami harus bisa menjamin apa lagi? Wong PKPU kita yang punya segala macam. Kami sudah menyampaikan itu masih dipaksa harus sekarang sekarang, toh kepakainya pada tanggal 27 saat pendaftaran. Masih ada waktu," sambungnya.

Dalam kesempatan sama, Hadar mengatakan putusan MK memberikan keadilan bagi masyarakat. Di mana, menurutnya, putusan 60/PUU-XXII/2024 semua partai politik peserta pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah dengan ketentuan tertentu.

"Jadi ada perubahan yang sangat mendasari yang intinya dengan model pencalonan ini, kita akan punya satu pemilihan yang lebih terbuka yang lebih adil begitu," kata Hadar.

Hadar menyampaikan sebetulnya, KPU bisa langsung merujuk ke putusan MK. Menurutnya, PKPU dapat segera dikeluarkan dalam kondisi mendesak.

"Kami sangat konsen PKPU itu bisa dikeluarkan dalam situasi yang sangat darurat seperti sekarang ini, di mana sangat mungkin konsultasi tidak bisa dilakukan, di mana sangat mungkin bahkan PKPU pun mungkin saja tidak bisa lakukan," tuturnya.

Simak Video: Audiensi dengan KPU, Aktivis 98 Pastikan KPU Ikuti Putusan MK

(amw/lir)

Baca Juga

Komentar

Informasi Indonesia - Terbaru - Google Berita