Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur - Pemilu Liputan6

 

Alasan DPR Sahkan PKPU Pilkada soal Ambang Batas dan Usia Calon di Hari Libur - Pemilu Liputan6

Komisi II DPR RI memajukan rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI soal revisi PKPU yang mengakomodir putusan MK perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan tentang penetapan usia calon kepala daerah di pilkada.

diperbarui 25 Agu 2024, 13:25 WIB

Diterbitkan 25 Agu 2024, 13:25 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR RI memajukan agenda rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI soal revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah.

Diketahui, rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun menjadi dimajukan ke Minggu (25/8/2024).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, pihaknya melihat dinamika di lapangan dan keinginan masyarakat untuk segera mendapatkan kepastian pengesahan PKPU pilkada sesuai Putusan MK.

"Ada yang khawatir bahwa nanti kalau tidak segera diputuskan nanti ada dikhawatirkan ada penyimpangan-penyimpangan, dan itu kan membuat kita menjadi pro kontra di antara kita. Oleh karena itu saya mengambil inisiatif, kemarin saya berkomunikasi dengan pimpinan DPR untuk meminta dimajukan dan alhamdulillah pimpinan DPR menyetujui, karena ini hari libur dan memang kalau mau rapat harus ada izin pimpinan," tutur Doli kepada wartawan di Komplek DPR RI, Jakarta.

Dia juga mengaku berkomunikasi dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan pemerintah pun setuju agar rapat dapat digelar lebih cepat.

"Alhamdulillah memenuhi proses administrasi, tertib tatib DPR, maka yang paling mungkin dan paling cepat dilakukan pagi ini, Alhamdulillah sudah selesai," jelas dia.

Namun begitu, masih ada pembahasan susulan yang perlu dituntaskan yakni tiga poin revisi 3 PKPU dan tiga Perbawaslu. Untuk tiga poin PKPU adalah tentang logistik, dana kampanye, dan kampanye.

"Sedangkan Perbawaslu-nya, yang pertama adalah Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan, jadi yang PKPU ini harus juga disandingkan dengan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan. Kemudian yang dua lagi adalah soal pengawasan kampanye, kemudian satu lagi soal saya lupa ya, jadi ada tiga PKPU dan 3 Perbawaslu yang akan dibahas," Doli menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sah, DPR Setuju PKPU Pilkada Soal Ambang Batas dan Usia Calon Sesuai Putusan MK

 DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 perihal ambang batas partai dalam pencalonan kepala daerah dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang penetapan usia calon kepala daerah. 

Ketua Komisi II DPR Achmad Doli Kurnia menyatakan PKPU sesuai dengan Putusan MK. Hal itu disampaikan dalam rapat bersama Kemenkumham, Kemendagri, hingga KPU RI.

"Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Rancangan Peraturan Komisi Pemilhan Umum tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” tutur Doli di Komplek DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Adapun yang berubah antara lain isi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 11 ayat (1), bahwa Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partal Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Rincian Perolehan Suara Tiap Daerah

Narasi Pasal 11 ayat (1) tersebut berubah sesuai Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yakni Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

2. Provinsi dengan jumiah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut; dan

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut. 

Syarat Usia Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan

Kemudian PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 15 yang sebelumnya tertulis bahwa syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Narasinya pun berubah menjadi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Baca Juga

Komentar

Informasi Indonesia - Terbaru - Google Berita