BNN Ungkap Hasil Tes Bakal Cawabup Maros Positif Metamfetamin - CNN Indonesia

 

BNN Ungkap Hasil Tes Bakal Cawabup Maros Positif Metamfetamin

Sabtu, 21 Sep 2024 02:15 WIB

Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan narkotika terhadap seluruh bakal calon kepala daerah di wilayahnya, namun satu orang positif narkoba. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Makassar, CNN Indonesia 

--

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan membeberkan hasil tes narkotika terhadap bakal calon Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) hasil pemeriksaan kesehatan.

Ketua Tim Pemeriksa Narkotika Pilkada Sulsel 2024, Sudarianto mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan narkotika terhadap seluruh bakal calon kepala daerah di wilayahnya, namun satu orang positif narkoba.

"Dari 140 yang kami lakukan tes urine, terindikasi satu orang positif, yaitu (bakal) calon wakil bupati Maros," kata Sudarianto di akun YouTube BNNP Sulsel, Jumat (20/9).

Sudarianto menyebut pemeriksaan narkotika terhadap bakal calon kepala daerah yang dilakukan BNNP menggunakan rapid tes 7 parameter.

"Nah, ini dilakukan secara profesional dengan menggunakan rapid tes 7 parameter. Pemeriksaan ini dilakukan tiga kali, karena pada tes pertama ditemukan hasil yang positif. Maka untuk memastikan dilakukan lagi tes kedua," ungkapnya.

Sesuai dengan standar operasional, kata Sudarianto sehingga dilakukan tes konfirmasi ke pusat laboratorium BNN Cabang Makassar dan hasilnya positif juga.

"Jadi, laboratorium BNN ini dapat mendeteksi, dapat mengurai hasilnya kalau itu yang dikonsumsi adalah obat batuk, dia akan menunjuk obat batuk, nama obatnya," jelasnya.

"Begitupun obat tidur, dan pada pemeriksaan kali ini langsung menunjuk metamfetamine," katanya.

Sudarianto menjelaskan pemeriksaan narkotika dengan menggunakan media urine, hanya mampu terdeteksi satu hingga lima hari saja. Sedangkan, kalau sudah lebih 10 hari tidak terdeteksi dengan rapid tes lagi.

"Olehnya itu, bagi penyalahgunaan narkoba bisa melaporkan diri ke BNN, tidak dipidana, melainkan diberikan program rehabilitasi dalam upaya pemulihan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

(mir/fra)

Baca Juga

Komentar

Informasi Indonesia - Terbaru - Google Berita