2 Kader PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus, Tak Terima Dicopot dari Caleg Terpilih - inews

 

2 Kader PKB Gugat Cak Imin ke PN Jakpus, Tak Terima Dicopot dari Caleg Terpilih - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Dua calon anggota DPR terpilih 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf (Gus Irsyad) menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Gugatan terhadap Cak Imin dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/9/2024) lalu. 

Cak Imin dianggap secara semena-mena memecat dan mengganti keduanya sebagai caleg terpilih.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregister dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat, dikutip Jumat (20/9/2024).

Taufik mengatakan, sidang gugatan atas perkara ini bakal disidangkan Rabu dan Kamis pekan depan. Menurut dia, KPU tetap harus melantik keduanya.

“Tidak ada alasan bagi KPU RI untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Muhammad Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” kata dia.

Diketahui, pembatalan atau penarikan caleg terpilih harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ada empat kriteria untuk menarik caleg terpilih, yaitu meninggal dunia, diputus pengadilan atas tindak pidana, mengundurkan diri dan diberhentikan.

Sementara itu, Achmad Ghufron dan Irsyad Yusuf mendapat kabar telah diberhentikan sebagai kader. Namun, keduanya belum mendapat surat resmi pergantian nama tersebut.

“Saya juga dapat kabar dari media bahwa PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya," kata Achmad Ghufron.

Baca Juga

Komentar

Informasi Indonesia - Terbaru - Google Berita