KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto karena Kritik Keras Jokowi, Singgung Pembelaan Membabi Buta - merdeka
KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto karena Kritik Keras Jokowi, Singgung Pembelaan Membabi Buta - merdeka
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/2/6/1738828782591-zewfr.jpeg)
Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, dalil yang dibangun kubu Hasto berdasarkan asumsi semata.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan kubu Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka karena memberikan kritik keras kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KPK juga membantah anggapan penetapan tersangka Hasto membuat kegaduhan selama perayaan Hari Natal 2024 dan pengalihan isu terkait Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto mengatakan, dalil yang dibangun kubu Hasto berdasarkan asumsi semata.
"Merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," kata Iskandar dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2).
Iskandar menyebut, argumentasi yang disampaikan kuasa hukum Hasto merupakan pembelaan yang membabi buta.
"Yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menyebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sebenarnya merupakan cita-cita tertinggi dari hukum itu sendiri," ujarnya.
KPK Minta Hakim Bijaksana dan Adil
KPK sebagai kuasa termohon menyatakan tidak akan menanggapi dan berharap hakim dapat mempertimbangkan sidang secara bijaksana dan adil.
Sebagai koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas, KPK mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum," ujarnya, dikutip dari Antara.
Pada Kamis ini, termohon yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.Selanjutnya pada Jumat (7/2) akan menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.
Lalu, Senin (10/2) yakni giliran KPK menyampaikan bukti tertulis.Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/200x/ori/user/titinsupriatin-at-klyid67a40e4bb2c9b.png)
Editor Titin Supriatin
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap.
Faisyal menilai bahwa KPK pasti sudah memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam kasus Harun Masiku.
Padahal, kata Megawati, banyak pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tak pernah diganggu-ganggu oleh KPK.
Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara menanggapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku.
Hasto menyebut berbagai intimidasi diterima PDIP usai memecat Joko Widodo (Jokowi).
Hasto menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi dan perintangan penyidikan kasus suap dengan buronan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto merespons rencana Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mendatangi KPK bila Hasto Kristiyanto ditangkap
Moeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
PDIP mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto.
Komentar
Posting Komentar