Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Solo, Mahasiswa Tuntut Presiden Jokowi Pulang Menjadi Warga Negara - Halaman all - TribunNews

 

Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Solo, Mahasiswa Tuntut Presiden Jokowi Pulang Menjadi Warga Negara - Halaman all - TribunNews

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Massa aksi yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada di SoloJawa Tengah, menuntut Presiden Joko Widodo segera mundur dan pulang ke Solo.

Massa menganggap Presiden Joko Widodo mengintervensi lembaga negara untuk melanggengkan dinastinya.

Diketahui, beragam elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi di depan Balai Kota Solo Kamis (22/8/2024) merespons Badan Legislasi DPR yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat Pilkada.

Baca juga: Ray Rangkuti Minta Publik Tidak Lengah: Bisa Jadi Pengesahan RUU Pilkada Dilakukan Tengah Malam

“Indonesia dengan hari ini Kabinet Indonesia Mundur Jokowi yang dulunya Wali Kota Surakarta untuk itu kita menyuarakan asal permasalahan negara ini," ucap Koordinator Umum Aksi Rozin Afianto.

"Untuk itu kami berharap bisa segera memaksa Joko Widodo pulang dari jabatannya hari ini menjadi warga negara dan tidak merusak kembali negara Indonesia,” imbuhnya.

Seperti telah diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan untuk menghitung syarat kandidat pilkada diusung oleh partai dengan perhitungan suara sah 6,5-10 persen bukan dari perhitungan kursi 20 persen.

Selain itu, MK juga menegaskan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung dari penetapan calon setelah mendaftar bukan dari pelantikan. Namun putusan-putusan ini dijegal oleh Badan Legislasi DPR.

Presiden BEM UNS, Agung Lucky Pradita mengungkapkan mereka menyatakan sikap menolak dengan tegas dan keras, atas revisi undang-undang yang telah disahkan secara mendadak dan telah mencederai konstitusi.

 Mereka juga menuntut DPR membatalkan RUU Pilkada yang disepakati di Badan Legislasi DPR.

Mereka ingin agar putusan MK dijalankan secara penuh.

“Menuntut DPR RI untuk membatalkan rancangan undang-undang yang sudah disepakati oleh badan legislasi DPR RI. Mendorong KPU untuk tetap menjaga muruah dan berprinsip sebagai penyelenggara pilkada yang bermartabat, dengan berpegang teguh pada aturan hukum yang sudah ditetapkan pada putusan mahkamah konstitusi Nomor 60/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum dan atas kembalinya marwah konstitusi yang sudah dikhianati,” ungkapnya.

Baca juga: Mantan Mendag Tom Lembong dan Aktor Reza Rahadian Ikut Aksi Tolak RUU Pilkada: Begini Orasi Mereka

Aksi ini diikuti dari berbagai elemen mulai dari PMII, KAMMI, IMM, HMI, Aliansi Bem se-Soloraya, Front Mahasiswa Nasional, BEM UNS, dan masih banyak lagi.

Aksi jalan mundur

Aksi jalan mundur dilakukan ratusan massa aksi yang berkumpul di perempatan Gladak berjalan mundur menuju depan Balai Kota Solo, Kamis (22/8/2024).

Itu sebagai bentuk simbol kemunduran setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjegal Putusan MK dengan merevisi UU Pilkada, .

Aksi ini diikuti berbagai elemen diantara PMII, KAMMI, IMM, HMI, Aliansi Bem se-Soloraya, Front Mahasiswa Nasional, dan BEM UNS.

Salah satu orator dari Universitas Duta Bangsa Muhammad, Naufal Bagaskara mengungkapkan kekecewaannya dengan memplesetkan Koalisi Indonesia Maju (KIM) menjadi Koalisi Indonesia Mundur.

Baca juga: Merasa Demokrasi Terancam, PDIP Ajak Anak Muda Turun Tangan Demo RUU Pilkada: Tak Ada Jalan Lain

“Kita dipertontonkan oleh Koalisi Indonesia Mundur. KIM plus plus diperintahkan oleh Si Pinokio Jawa cawe-cawe pemerintahan dan demokrasi kita," ungkap dia.

"Apakah kita hanya diam? Kita harus apa kawan-kawan?” tambahnya.

Seperti telah diketahui, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan untuk menghitung syarat kandidat pilkada diusung oleh partai dengan perhitungan suara sah 7,5-10 persen bukan dari perhitungan kursi 20 persen.

Selain itu, MK juga menegaskan batas usia minimal calon kepala daerah dihitung dari penetapan calon setelah mendaftar bukan dari pelantikan.

Namun putusan-putusan ini dijegal oleh Badan Legislasi DPR.

“Hari ini MK sudah mengembalikan marwahnya. Tapi Badan Legislasi DPR menolak putusan tersebut dan merujuk ke putusan yang dibawa ke MA. Yaitu revisi UU Pilkada,” terangnya.

Baca juga: Seribu Mahasiswa Bakal Demo di Solo Tolak RUU Pilkada

Ia pun meneriakkan kepada para massa aksi untuk melawan upaya Badan Legislasi DPR ini.

“Apakah kita masih diam kawan-kawan? Kita harus apa? Hidup mahasiswa Indonesia,” ungkapnya

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Mahasiswa Demo Kawal Putusan MK di Solo Jateng, Tuntut Jokowi Pulang, Batalkan RUU Pilkada Baleg DPR

dan

Aksi Jalan Mundur Warnai Demo Mahasiswa di Solo Jateng, Kritik Baleg DPR Tolak Putusan MK

Baca Juga

Komentar

Informasi Indonesia - Terbaru - Google Berita